Mekanisme cara pembayaran PKB melalui E-Samsat Jabar di ATM Bank di seluruh wilayah Indonesia. -cucunya-jk-jalan-kaki-ke-marlas-pbb 1.0 2018-09-27T07:22:12+07:00 hourly.://www.winnetnews.com/post/begini-cara-paling-ampuh-kalau-mau-lihat-setan.
Membayar Pajak Kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang melekat kepada pemilik kendaraan. Pembayaran PKB ini dibayarkan bersamaan dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jadi, jika pemilik kendaraan tidak membayar PKB yang ia miliki maka secara otomatis STNK kendaraan tidak akan disahkan yang mana artinya adalah kendaraan tidak memiliki bukti legitimasi pengoperasian di jalan raya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar telah meluncurkan sebuah aplikasi Android dengan nama Sistem Informasi Pajak Online (Sipolin). Aplikasi Sipolin ini merupakan aplikasi berbasis Android yang memudahkan Wajib Pajak (WP), khususnya yang berdomisili di Provinsi Jawa Barat dan berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat untuk melaksanakan kewajibannya membayar PKB, melakukan pengecekan informasi kendaraan bermotor dan mencari alamat kantor samsat terdekat dengan lokasi Anda. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menggunakan aplikasi Sipolin untuk membayar PKB, diantaranya adalah: 1. Kendaraan terdaftar di Provinsi Jawa Barat dan masuk ke dalam wilayah hukum Polda Jabar 2.
Memiliki rekening salah satu bank yang telah bekerja sama dengan Bapenda Jabar 3. Pemilik kendarana telah memiliki KTP elektronik (e-KTP) 4. Memiliki telepon genggam berbasis Android dengan versi minimal 4.0 (Ice Cream) 5.
Memiliki alamat email aktif 6. Memiliki kuota internet Setelah syarat-syarat diatas terpenuhi, Anda dapat mengunduh aplikasi Sipolin di layanan Google Play dengan mengetikan kata kunci Sipolin Samsat Jabar. Setelah Aplikasi Sipolin berhasil diunduh dan dipasang pada telepon genggam Anda, maka tahap selanjutnya adalah Anda harus mendaftarkan diri Anda. Setelah berhasil melakukan pendaftaran maka Anda akan dapat menggunakan aplikasi Sipolin ini untuk melakukan pengecekan informasi kendaran bermotor dan juga melakukan pembayaran PKB. Cara untuk membayar PKB melalui aplikasi Sipolin adalah sebagai berikut: 1. Buka dan masuk ke dalam aplikasi Sipolin 2.
Pilih menu Pendaftaran Online 3. Kemudian masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) / nomor plat kendaraan 4.
Akan muncul informasi pajak kendaraan dan pada bagian akhir (bawah) layar akan ada pilihan untuk Lanjut Daftar Online atau tidak. Pilih YA untuk melanjutkan membayar PKB secara online 5. Lalu masukkan nomor e-ktp pemilik kendaraan 6. Akan muncul enam pasal ketentuan yang harus Anda setujui untuk dapat melanjutkan membayar PKB secara online 7. Pada layar selanjutnya akan dimunculkan kode bayar dan informasi pajak kendaraan yang harus dibayarkan 8. Jika Anda menekan tombol YA, maka akan muncul pilihan bank yang dapat digunakan untuk membayar PKB 9. Selanjutnya akan muncul metode pembayaran seperti (Internet Banking, Mobile Banking, E-Samsat) 10.
Pilih salah satu metode pembayaran yang akan digunakan, ikuti petunjuk selanjutnya yang ada pada layar telepon genggam Anda 11. Setelah selesai melaksanakan pembayaran, saatnya Anda mengesahkan STNK kendaraan Anda. Anda diberikan waktu 14 hari untuk melaksanakan pengesahan STNK kendaraan Anda.
Datangi kantor samsat induk, menuju loket pengesahan STNK. Jangan lupa untuk membawa telepon genggam yang ada aplikasi Sipolin, STNK asli, SKPD asli dan e-KTP pemilik kendaraan asli 13. Oleh petugas, akan dibantu untuk melaksanakan proses pengesahan STNK dengan menekan menu Pengesahan STNK 14. Mengisi NRKB, NIK e-ktp, dan 4 angka terakhir nomor rangka kendaraan Anda 15.
Akan muncul informasi kendaraan bermotor dan informasi PKB 16. Selanjutnya akan muncul QR Code yang akan discan oleh petugas 17. Bila data sesuai maka STNK kendaraan Anda akan ditempel stiker pengesahan oleh petugas 18. Proses pengesahan selesai Untuk lebih jelasnya Anda dapat menonton video mengenai cara membayar pajak kendaraan secara online menggunakan aplikasi Sipolin dibawah ini.